Fazpost |Bangka— Baru seumur jagung berdiri, proyek pembangunan gedung Koperasi Desa (Kopdes) “Koperasi Merah Putih” di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, langsung menuai skandal memalukan.
Gedung megah berkelir merah-putih yang ditaksir menyedot anggaran negara hingga Rp 1,8 miliar per unit tersebut kini memperlihatkan borok kualitas konstruksinya struktur kanopi bagian depan ambruk total hingga rata dengan tanah.
Ironisnya, kegagalan struktur fatal ini terjadi padahal bangunan tersebut dilaporkan belum genap satu bulan dinyatakan rampung dikerjakan.
Berdasarkan fakta visual investigasi lapangan pada Selasa (13/10/2026), konstruksi baja ringan penopang atap kanopi tampak terpelintir,patah, dan berserakan bersama lembaran seng spandek di atas hamparan batu kerikil pelataran.
Potret porak-poranda ini berdiri kontras dengan logo resmi “Koperasi Merah Putih Desa Jada Bahrin” yang terpampang mentereng di dinding utama gedung.
Bila bukan karena mutu material yang ditengarai “disunat” atau kalkulasi teknis yang serampangan, mustahil bangunan berbiaya miliaran rupiah luluh lantak dalam hitungan pekan.
Tabir gelap pelaksanaan proyek ini kian pekat setelah otoritas perwakilan desa setempat blak-blakan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pengerjaan fisik.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jada Bahrin, Agus Salim, mengungkapkan fakta mencengangkan perihal proyek tanpa transparansi tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa otoritas desa hanya diminta menyediakan lahan, selebihnya ditutup rapat dari pantauan warga dan perangkat desa.
“Kami hanya menyediakan lahan untuk bangunan dan lain-lain kami tidak dilibatkan sama sekali, jadi untuk permasalahan bangunan ini saya no comment,” tegas Agus Salim saat dikonfirmasi di lokasi, Selasa (13/10/2026).
Agus Salim menambahkan, pihak desa bahkan tidak mengetahui secara pasti identitas perusahaan kontraktor atau badan usaha rekanan yang mengeksekusi pembangunan gedung tersebut.
Padahal, estimasi anggaran yang digelontorkan untuk satu unit gedung Kopdes disebut-sebut menyentuh angka fantastis, yakni Rp 1,8 miliar.
Praktek pengerjaan proyek tanpa keterbukaan informasi publik dan mengabaikan peran pengawasan lokal ini mengindikasikan kuat aroma “proyek siluman”.
Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi melanggar asas transparansi yang diwajibkan dalam tata kelola uang publik, sekaligus menjadi pintu masuk bagi dugaan kongkalikong antara oknum pengambil kebijakan dengan penyedia jasa konstruksi.
Ambruknya kanopi gedung Kopdes Jada Bahrin bukan sekadar persoalan teknis kelalaian tukang,melainkan memiliki konsekuensi hukum pidana dan perdata yang sangat serius.
Secara regulasi teknis, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur secara tegas perihal pertanggungjawaban hukum kegagalan bangunan. Berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 67 UU Jasa Konstruksi, penyedia jasa (kontraktor pelaksana) maupun konsultan perencana/pengawas wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang diakibatkan oleh penyimpangan spesifikasi teknis atau kelalaian pelaksanaan.
Jika terbukti ada manipulasi material demi meraup keuntungan sepihak, pihak rekanan tidak hanya diwajibkan mengganti kerugian materiil, tetapi izin usahanya terancam dicabut serta dikenai sanksi administratif dan hukum.
Tak berhenti di situ, bila sumber pembiayaan Rp 1,8 miliar tersebut bersumber dari kas negara baik APBN, APBD, maupun pos dana perbantuan pemerintah lainnya maka runtuhnya bangunan ini menjadi bukti petunjuk (corpus delicti) terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) memiliki landasan hukum mutlak untuk menyeret para pihak terkait di bawah bayang-bayang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor):
Pasal 2 ayat (1): Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3: Menjerat oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pemangku kekuasaan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun.
Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b: Secara khusus membidik pemborong, ahli bangunan, maupun pengawas proyek yang pada waktu membuat bangunan berbuat curang, membiarkan perbuatan curang, atau menyerahkan bahan bangunan yang tidak sesuai kontrak hingga membahayakan keamanan umum.
Selain itu, pelaksanaan proyek yang menutup diri dari publik berbenturan langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Status badan usaha pelaksana yang misterius dan tidak transparan berpotensi menyeret perusahaan ke dalam kategori operasi ilegal atau penyalahgunaan legalitas korporasi demi menghindari audit.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjunjung asas keberimbangan, uji informasi, dan praduga tak bersalah, tim redaksi terus melakukan penelusuran independen ke dinas dan instansi terkait di tingkat Kabupaten maupun Provinsi guna mengungkap dokumen kontrak, alokasi DIPA/DPA, serta legalitas perusahaan pelaksana proyek Kopdes Merah Putih di Jada Bahrin tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kontraktor pelaksana maupun dinas penanggung jawab teknis proyek Koperasi Desa ini belum memberikan keterangan resmi perihal robohnya struktur bangunan berbiaya Rp 1,8 miliar tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***Tim/Red/IMC Group
